Penelitian ini megkaji dua permasalahan, yakni: (1) Penerapan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dan (2) Pandangan Islam terhadap warga yang belum melengkapi tanda pengenal anak di Desa Manau Sembilan II Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur. Metode penelitian ini ialah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini diketahui bahwa : 1) Penerapan terkait administrasi kependudukan belum terealisasi dengan baik 2) Islam tidak melarang pencatatan kelahiran karena memiliki tujuan maslahat bagi anak. Sehingga bagi masyarakat yang belum melaporkan kelahiran dan belum mengurus Akta Kelahiran untuk bisa mengurusnya dengan tetap mengikuti ketentuan hukum Negara tersebut.
Copyrights © 2023