Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengatur hak-hak tenaga kerja atas pembagian hutang harta pailit dan sinkronisasi antara Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan peraturan perundang-undangan lainnya dalam mengatur hak-hak tenaga kerja atas pembagian utang harta pailit serta penerapan perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja atas pembagian utang harta pailit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinkronisasi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan ketentuan-ketentuan lainnya dalam penafsiran hukum telah diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-VI/2008 dan No.67/PUU-XI/2013 bahwa pembayaran upah tenaga kerja harus didahulukan daripada tagihan negara dan kreditor separatis sedangkan uang pesangon dan hak yang lainnya diberikan setelah pemenuhan tagihan kreditor separatis. Kreditor preferen didahulukan dari hasil penjualan boedel pailit yang didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 95 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang telah diubah dari ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Copyrights © 2022