Jurnal Legalitas
Vol 14, No 01 (2021)

Diskriminasi Rasial Dan Etnis Dalam Perspektif Hukum Internasional

Defira Martina Adrian (Universitas Negeri Gorontalo)
Fence M Wantu (Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo)
Abdul Hamid Tome (Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2021

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam mencegah isu Rasialisme dan Etnis, juga untuk mengetahui Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam mencegah isu Rasialisme dan Etnis dikaji melalui aturan Hukum Internasional. Jenis Penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian normatif, adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain: Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menggambarkan bahwa pelaksanaan diskriminasi ras dan etnis masih kerap terjadi dalam masyarakat. Indonesia sendiri sudah mempunyai aturan yang dinilai bagus untuk menangani dan menghapus kasus diskriminasi rasial dan etnis namun masih banyak yang belum mengetahui dan mendengar tentang aturan tersebut. Maka dari itu, aturan yang ada dinilai kurang populer karena kurangnya sosialisasi sehingga implementasi terjadi hanya seputar penindakan namun masih lemah pada aspek pencegahan. Maka dari itu pemerintah harus lebih banyak memberikan edukasi terhadap rakyat tentang adanya peraturan mengenai penghapusan diskriminasi rasial dan etnis ini. Sehingga, pelanggaran berupa penghinaan suatu ras dan etnis tertentu tidak lagi dianggap biasa atau sepele dan peraturan ini juga dapat berjalan dengan baik.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Legalitas adalah peer review journal yang dikhususkan untuk mempublikasikan hasil penelitian mahasiswa Fakultas Hukum baik penelitian mandiri maupun penelitian yang berkolaborasi dengan dosen, terbit setiap bulan April dan Oktober. Jurnal Legalitas menerima artikel dalam lingkup hukum, ilmu ...