Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap pembinaan narapidana anak pelaku penganiayaan yang dilakukan di (Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang adalah pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh tenaga kerja yang tersedia yang harus memiliki kekuatan untuk membina narapidana anak daripada pembinaan terhadap narapidana dewasa. Sedangkan hasil penelitian terhadap faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak, antara lain : adanya faktor bullying, faktor mental, faktor lingkungan/pergaulan anak, faktor media massa, dan faktor ekonomi, dan faktor pendidikan.
Copyrights © 2022