Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk kewajiban perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan aspek profit, people, dan planet dalam penerapannya. Adanya tanggung jawab sosial perusahaan ini muncul sebagai konsekuensi logis dampak yang ditimbulkan dari suatu usaha yang selalu bersinggungan dengan lingkungan dan sosial masyarakat. Dalam hukum positif, Perseroan Terbatas sebagai badan usaha yang melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan memiliki peran dalam pembangunan nasional dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Metode pendekatan yang digunakan dalam karya ilmiah ini yaitu yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada bahan-bahan kepustakaan (library research), dengan cara mengumpulkan data dari berbagai literatur dan pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penelitian ini tanggung jawab sosial perusahaan Perseroan Terbatas dalam hukum positif Indonesia dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan masyarakat sehingga sangat menunjang terlaksananya pembangunan nasional yang bersesuaian dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Copyrights © 2022