Penghindaran pajak bisa legal dan ilegal. Cara legal adalah perencanaan pajak dan agresi pajak, dan cara ilegal adalah penghapusan pajak. Penelitian ini menguji pengaruh leverage dan profitabilitas terhadap agresivitas pajak. Populasi penelitian ini adalah 56 bank umum tradisional yang terdaftar di BEI, dan waktu penelitian sebelum dan sesudah wabah Covid-19 tahun 2019, 2020 dan 2021. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purpose sampling, dan sebanyak 31 bank umum tradisional dijadikan sampel. Analisis data bank umum dalam penelitian ini menggunakan Eviews versi 10 untuk analisis regresi data panel. Pengujian secara simultan menunjukkan bahwa variabel leverage dan profitabilitas berpengaruh terhadap insentif pajak. Tetapi partial leverage berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap agresivitas pajak, sedangkan profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap agresivitas pajak.
Copyrights © 2023