Diversi adalah penyelesaian perkara pidana anak pada tingkat penyidikan sebagai upaya perlindungan terhadap anak yang melakukan Tindak Pidana. Penyelenggaran sistem Peradilan Pidana anak di Indonesia bertumpu pada ketentuan Undang-Undang no 11 Tahun 2012. Dari beberapa penelitian tentang pelaksanaan peradilan anak terhadap beberapa fakta yang menimbulkan dampak negatif pada anak. Jenis penelitian ini adalah normatif. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dalam penelitian ini mengguakan analisa induksi, analisa deduksi, dan verifikasi. Peran advokat dalam melaksanakan diversi yaitu untuk memastikan bahwa proses penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi di tingkat penyidikan berjalan dengan baik tanpa ada intimidasai, diskriminasi dan tekanan dari pihak manapun Kendala-kendala yang dihadapi advokat dalam melaksanakan diversi dapat dibedakan menjadi kendala yang berasal dari penegak hukum kendala dari para pihak dan kendala dari masyarakat. Cara advokat dalam mengatasi kendala dalam melaksanakan diversi adalah berkoordinasi dari pihak-pihak terkait Undang-Undang No.11 Tahun 20012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menyelenggarakan musyawarah diversi; dan melakukan sosialisasi mengenai diversi sehingga pelaksanaan diversi bisa berjalan efektif, serta memberikan penyuluhan masyarakat tentang diversi.
Copyrights © 2020