Penelitian ini bertujuan menganalisis proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pengungkapan tindak kejahatan transaksi elektronik, selain bertujuan mengatahui hambatan dalam mengambilan kebijakan. Jenis penelitian yang dipakai oleh penulis adalah penulisan normatif. Penelitian normatif ini dilakukan penulis untuk menganalisis terkait pengambilan kebijakan penyidikan dalam pengungkapan tindak kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan hukum yang diambil oleh penyidik dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik disebabkan adanya identitas pelaku yang dipalsukan, sehingga menyulitkan prosedur penangkapan. Berdasarkan mekanisme ini penyidik melakukan pengambilan kebijakan dengan merubah identitas pelaku pada saat penangkapan, hal ini di dasarkan dalam Pasal 6 dan 7 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang kemudian juga dikuatkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Hambatan dalam pengambilan kebijakan hukum pengungkapan kejahatan eletronik dan informatika karena membutuhkan biaya, keberadaan pelaku di tempat yang jauh dari wilayah hukum kejadian dari tempat pelaporan korban. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019