Penelitian ini bertjuan untuk mengetahui legalitas kekuatan hukum surat keterangan pemeriksaan urine dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda DIY pada saat proses pembuktian penyalahgunaan narkotika dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala bagi penyidik Polri dalam melakukan pemeriksaan urine. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data sekunder. Hasil penelitian ini adalah Kekuatan hukum Surat Keterangan Pemeriksaan Urine yang berasal dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polri secara materil dalam proses pembuktian dianggap sah berdasarkan KUHAP. Kekuatan hukum Surat Keterangan Pemeriksaan Urine menjadi sah karena dasar landasan bukti Surat Keterangan Urine disamakan dengan bukti otentik yang dalam KUHPerdata diatur dalam Pasal 1868, sedangkan terkait dengan hambatan dalam pemeriksaan urine terhadap pelaku yang dianggap meyalahgunakan narkotika yaitu munculnya narkotika jenis baru yang semakin masif, kurangnya aturan yang mengatur terhadap narkotika jenis baru.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020