Kajian Hasil Penelitian Hukum
Vol 6, No 2 (2022): November

PERLINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA DENGAN HUKUM SUI GENERIS

Andy Usmina Wijaya (Dosen Universitas Wijaya Putra)
Sekaring Ayumeida Kusnadi (Dosen Universitas Wijaya Putra)
Fifin Dwi Purwaningtyas (Dosen Universitas Wijaya Putra)
Dwiki Arief Darmawan (Universitas Wijaya Putra)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2023

Abstract

Tidak dapat dipungkiri rezim hak kekayaan intelektual, pada beberapa aspek dapat memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional suatu negara. Seiring dengan kuatnya dorongan dunia internasional, mayoritas negara-negara berkembang, agar pemanfaatan pengetahuan tradisional, sepatutnya memiliki regulasi akses dan bagi hasil yang jelas, dan kesadaran belum optimalnya peraturan-peraturan yang ada untuk melindungi pengetahuan tradisional, maka berkembang pula wacana pengembangan peraturan sui generis di luar hukum hak kekayaan intelektual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam upaya pengembangan peraturan sui generis bagi pengetahuan tradisional di Indonesia, setidak-tidaknya terdapat beberapa unsur-unsur minimum yang harus terkandung dalam sebuah ketentuan sui generis, meliputi tujuan pemberian perlindungan; lingkup perlindungan; kriteria-kriteria dari objek perlindungan; keuntungan dari perlindungan: pemegang/pemilik pengetahuan tradisional; jenis hak yang diberikan; Bagaimanakah hak tersebut diperoleh?; Bagaimanakah melaksanakan dan menegakan hak-hak tersebut; Bagaimana hak tersebut hilang atau kapan hak tersebut menjadi kadaluwarsa; dan Penyelesaian sengketa.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JMIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Welcome to official homepage of Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum. As a part of our commitment to publicise legal knowledge, we provide our published journal articles to download for free. As a government-accredited national scientific journal, we are a reference for many legal scholars. Article ...