Tidak dapat dipungkiri rezim hak kekayaan intelektual, pada beberapa aspek dapat memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional suatu negara. Seiring dengan kuatnya dorongan dunia internasional, mayoritas negara-negara berkembang, agar pemanfaatan pengetahuan tradisional, sepatutnya memiliki regulasi akses dan bagi hasil yang jelas, dan kesadaran belum optimalnya peraturan-peraturan yang ada untuk melindungi pengetahuan tradisional, maka berkembang pula wacana pengembangan peraturan sui generis di luar hukum hak kekayaan intelektual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam upaya pengembangan peraturan sui generis bagi pengetahuan tradisional di Indonesia, setidak-tidaknya terdapat beberapa unsur-unsur minimum yang harus terkandung dalam sebuah ketentuan sui generis, meliputi tujuan pemberian perlindungan; lingkup perlindungan; kriteria-kriteria dari objek perlindungan; keuntungan dari perlindungan: pemegang/pemilik pengetahuan tradisional; jenis hak yang diberikan; Bagaimanakah hak tersebut diperoleh?; Bagaimanakah melaksanakan dan menegakan hak-hak tersebut; Bagaimana hak tersebut hilang atau kapan hak tersebut menjadi kadaluwarsa; dan Penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2022