Pada dasarnya masyarakat adat belum dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat individu dan komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat setempat. Dengan belum optimalnya pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat yang bersifat individu dan/atau komunal mengakibatkan tidak tercapainya kesejahteraan bagi Masyarakat Hukum Adat dan munculnya conflict. Arus globalisasi yang sangat signifikan terbukti secara perlahan-lahan telah mereduksi nilai-nilai yang diajarkan dalam kearifan lokal. Kearifan lokal dalam sistem budaya di Indonesia tercermin dalam keberagaman agama, keberagaman suku/ etnis, keberagaman bahasa. Terdapat lebih dari 250 suku bangsa, dengan mayoritas penduduk adalah suku Jawa. bahwa sebanyak 71,8 persen desa di Indonesia memiliki komposisi warga dari beberapa suku/etnis. Hal ini menunjukkan bahwa keragaman etnis pada desa-desa di Indonesia cukup tinggi. Pada prinsipnya penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis normative empiris, karena secara normatif kepastian hukum itu memerlukan tersedianya suatu perangkat  peraturan perundang-undangan yang secara operasional mampu mendukung pelaksanaan dan pengakuan terhadap keberadaan hukum adat tersebut
Copyrights © 2022