Kepemimpinan perempuan tidak pernah berakhir didiskusikan. Beberapa pertimbangan teologis Islam selalu menjadi alasan utama untuk mendukung kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dalam Artikel ini mencoba untuk menyajikan analisis tekstual dan kontekstual tentang kepeminpinan perempuan di tanah public. Hal ini karena berdasarkan pemahaman secata tekstual terhadap sunah Nabi dan opini dari sebagian ulama Muslim secara buruk menyatakan bahwa dalam kepemimpinan perempuan dalam urusan politik dilarang. Namun berdasarkan pemahaman secara kontekstual tidak demikian dengan syarat mampu mengemban amanah. Sejajar Islam mencatat Aisyah, al-Syifa dan Ratu Balqis termasuk segelintir pemimpin perempuan yang menduduki jabatan public. Oleh karena itu secara kontekstual harus terlebih dahulu dipertimbangkan. Penelitian ini menunjukkan masalah kepemimpinan perempuan terbagi menjadi dua, ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya. Perbedaan pendekatan yang digunakan dalam memahami hadis tersebut menjadi dasar. Kelompok pertama mendekati secara tekstual dan kelompok kedua secara kontekstual.
Copyrights © 2020