PTSL adalah upaya pendaftaran tanah pertama kalinya yang dilaksanakan secara serentak terhadap semua objek pendaftaran tanah diseluruh daerah yang ada di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan ha katas tanah. Tulisaan ini menggambarkan serta menganalisis beleid atau kebijakan pemerintah terhadap pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagai upaya untuk mewujudkaan kepastian hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Peneilitian hukum normative sendiri adalah penelitian kepustakaan atau penggunaan data sekunder. Wujud dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagaai berikut, pertaman, Kegiatan PTSL adalah kegiatan pemerintah yang menjadi jembatan bagi negara unruk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap bidang pertanahan. Dengan adanya kepastian terhadap data fisik dan data yuridis yang berasal dari pemohon ataupun pemilik hak atas tanah yang telah terdaftar didalam buku tanah dengan dibuktikan adanya sertifikat sebagai bentuk publisitas positif terhadap pendaftaran tanah. PTSL sendiri menjadi pilar utama didalam perubahan system pendaftaran tanah jika ditinjau dari publisitas negative berubah menjadi positif sehingga bisa memberikan kepastian hukum terhadap pemilik ha katas tanah. Kedua, adanya pembaharuan mengenai system pendaftaran tanah sesuai dengan tata cara yang termuat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 dapat memberikan dampak positif bagi pemmerintah dan masyarakat. Terhadap pemerintah adanya perubahan ini bisa mengurangi dampak dari adanya perselisihan tanah, memudahkan dalam membuat kebijakan dibidang pertanahan. Sedangakn bagi masyarakat adanya pembaharuan itu dapat memberikan rasa aman bagi pemilik hak atas tanah, mempermudah masyarakat didalam mendapatkan hak atas tanah, memudahkan untuk peralihan hak, dan untuk mendapatkan harga tertinggi didalam melakukan jual beli tanah.
Copyrights © 2023