Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait dengan penegakan hukum ekonomiIslam, adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Teks hukum harusdiperuntukkan untuk manusia dan kemanusiaan. Teks hukum yang dimaksuddalam makalah ini adalah kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES).Berdasarkan teori Hukum Progresif tersebut, kita dapat menganalisis, mengkajidan menelaah bagaimana kontribusi teori Hukum Progresif dalam penegakanhukum ekonomi syariah di Indonesia. Dalam tinjauan keagamaan, produk hukumekonomi syariah seperti UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, UU Nomor41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, UU No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikrodan lain sebagainya merupakan suatu terobosan baru menuju paradigma ekonomisyariah yang dinamis dan kontekstual. Dari tinjauan tersebut, teori HukumProgresif sangat besar kontribusinya karena Hukum Progresif menghendakihukum diperuntukkan bagi manusia dan kemanusiaan, dinamis, substansial dankontekstual, serta bersifat holistik
Copyrights © 2021