Kartika: Jurnal Studi Keislaman
Vol. 1 No. 1 (2021): Kartika: Jurnal Studi Keislaman

Analisis Penegakan Hukum Ekonomi Syariah

Nasrullah, Aan (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 May 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait dengan penegakan hukum ekonomiIslam, adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Teks hukum harusdiperuntukkan untuk manusia dan kemanusiaan. Teks hukum yang dimaksuddalam makalah ini adalah kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES).Berdasarkan teori Hukum Progresif tersebut, kita dapat menganalisis, mengkajidan menelaah bagaimana kontribusi teori Hukum Progresif dalam penegakanhukum ekonomi syariah di Indonesia. Dalam tinjauan keagamaan, produk hukumekonomi syariah seperti UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, UU Nomor41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, UU No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikrodan lain sebagainya merupakan suatu terobosan baru menuju paradigma ekonomisyariah yang dinamis dan kontekstual. Dari tinjauan tersebut, teori HukumProgresif sangat besar kontribusinya karena Hukum Progresif menghendakihukum diperuntukkan bagi manusia dan kemanusiaan, dinamis, substansial dankontekstual, serta bersifat holistik

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

kartika

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Education

Description

KARTIKA: Jurnal Studi Keislaman covers a variety of subjects, ranging from Islamic history, law, sufism, theology, politics, philosophy, the Qur’an and hadith, to modern and contemporary developments including such issues as democracy, gender, and human rights as well as social and cultural ...