Etika kebijakan kepegawaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, menetapkan kewajiban etis yang harus dilaksanakan oleh ASN dalam menjalankan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari. Namun kenyataannya masih banyak sikap dan perilaku PNS yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika ASN. Berawal dari kedua kajian tersebut dalam hal ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan di Universitas Teuku Umar. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif-kualitatif. SumberĀ  data (informan) dalam penelitian ini adalah ASN di lingkungan Universitas Teuku Umar. Informan diambil dari unsur pimpinan/pejabat struktural sebanyak 5 orang dan dari unsur pegawai staf/pelaksana sebanyak 10 orang, sehingga jumlah seluruh informan dalam penelitian ini sebanyak 15 orang. Instrumen dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri, sedangkan pengumpulan data menggunakan teknik wawancara. Hasil berdasarkan penelitian menyimpulkan: 1). Tindakan yang dilakukan pimpinan sehubungan dengan implementasi kebijakan seperti UU dan Perda (PP.42 Tahun 2004), pembinaan kesadaran pegawai, dan penegakan aturan etika sudah cukup efektif. 2) Pemahaman tentang etika PNS yang diatur dalam PP.42 Tahun 2004 (etika bernegara, etika berorganisasi, etika bermasyarakat, etika dalam diri sendiri, dan etika PNS lainnya) sudah cukup baik. 3). Penerapan etika atau praktik kepegawaian oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara umum sudah cukup baik, namun belum maksimal. Artinya, sikap dan perilaku PNS dalam menjalankan tugas kedinasan secara umum sudah sesuai dengan etika PNS yang ditentukan dalam PP.42 Tahun 2004. Kata kunci: implementasi kebijakan, etika PNS
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023