Pemindahtanganan merupakan salah satu metode dalam melaksanakan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dari daftar pembukuan aset negara. Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 pada tahun 2021 atas perubahan peraturan sebelumnya tentang prosedur pelaksanaan pemindahtanganan BMN. Tujuan penelitian yakni dapat mengetahui bagaimana prosedur penghapusan BMN di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh dengan tindak lanjut pemindahtanganan. Agar mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang topik yang dikaji, peneliti memanfaatkan jenis metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil analisis data mengungkapkan pelaksanaan pemindahtanganan di KPPN Meulaboh dalam rangka kegiatan penghapusan BMN, telah mengikuti prosedur pemindahtanganan yang tertera dalam peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2021.
Copyrights © 2023