Program kesehatan kerja tidak terlepas dari program keselamatan kerja, karena dua program tersebut tercakup dalam pemeliharaan terhadap karyawan. Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang berkaitan dengan mesin, alat kerja, bahan, proses pengelolaan, Landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana penyedia jasa kontruksi terhadap kecelakaan kerja yang menimpa pekerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal terjadinya kecelakaan kerja, pertangungjawaban pidananya menggunakan doktrin pertangungjawaban pidana vicarious liability yang menentukan bahwa setiap orang bertangungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lan yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya, contohnya dalam bidang kontruksi yaitu pimpinan atau mandor yang bertangungjawab dalam pengawasan K3.
Copyrights © 2023