Jurnal Ners
Vol. 7 No. 1 (2023): APRIL 2023

Tinjauan Yuridis Kesiapan Rumah Sakit Dan Tanggungjawab Rumah Sakit Pasca Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 24/2022 Tentang Rekam Medis Dan Kesiapan Rumah Sakit

Yohnly Boelian Dachban (Universitas Pembangunan Pancabudi)
Redyanto Sidi (Universitas Pembangunan Pancabudi)
Yasmirah Mandasari Saragih (Universitas Pembangunan Pancabudi)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2023

Abstract

Digitallisasi Rekam Medis sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara pelayanan kesehatan untuk diterapkan, setidaknya hingga akhir 2023. Dahulu Rekam Medis ini dapat berupa lembaran-lembaran kertas saja atau juga dalam bentuk digital. Peraturan Menteri Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 seyogiayanya mengatur tentang rekam medis inbi. Namun, tidak mewajibkan. Pasca keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, rekam medis menggunakan elektronik menjadi sebuah kewajiban. Tak dapat di elakkan lagi penyelenggara kesehatan wajib mengikuti aturan tersebut. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normatif dimana hal ini dilakukan dengan cara penelitian bahan pustaka atau yang sering di katakan dengan data sekunder berupa hukum positif dengan merujuk pada Peraturan Perundang undangan, Peraturan Menteri Nomor 269 Tahun 2008 dan membandingkannya dengan peraturan Menteri Nomor 24 tahun 2022.  Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Rekam medik menggunakan sistem elektronik pada pelayanan kesehatan wajib.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ners

Publisher

Subject

Health Professions Medicine & Pharmacology Nursing

Description

Fokus Jurnal Ners meliputi bidang kajian riset keperawatan diantaranya Keperawatan Medikal Bedah, Keperawatan Maternitas, Keperawatan Gawat Darurat, Keperawatan Anak, Keperawatan Lansia, Keperawatan Jiwa, Keperawatan Keluarga, Keperawatan Masyarakat, Manajemen Keperawatan dan Terapi Komplementer ...