ABSTRAKPeletakan benda berharga sebagai jaminan diikat di dalam perjanjian. Benda jaminan (colleteral) ditaksir dan dinilai terlebih dahulu, penilaian tersebut dijadikan perdoman kreditor untuk mengabulkan permohonan kredit. Benda jaminan akan digunakan sebagai pelunasan utang jika debitor wanprestasi, akan dilakukan penjualan melalui pelelangan umum atau dengan cara di bawah tangan atas persetujuan kreditor dan debitor. Dalam melakukan penaksiran inilah yang harus detial, tidak hanya sekedar harga jual benda jaminan tetapi juga melingkupi penilaian secara hukum. Jika terjadi problematikan hukum di belakang hari maka akan menimbulkan biaya dan energi yang cukup besar, sehingga nilai jaminan tidak sebanding dengan nilai piutang. Untuk kepentingan harta pailit, semua perbuatan hukum debitor yang dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan, yang merugikan dapat dimintakan pembatalannya. Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan, apabila dapat dibuktikan bahwa debitor dan dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui bahwa perbuatan tersebut merugikan kreditor. Dikecualikan adalah perbuatan debitor yang wajib dilakukan berdasarkan perjanjian dan atau karena undang-undang
Copyrights © 2022