SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi
Vol 3, No 3 (2022): November (2022) - Febuary (2023)

Upaya Bank Dalam Penyelamatan Jaminan Kredit ‎Dalam ‎Kepailitan

bambang santoso (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2023

Abstract

ABSTRAKPeletakan benda berharga sebagai jaminan diikat di dalam perjanjian. Benda ‎jaminan ‎‎(colleteral) ‎ditaksir dan dinilai terlebih dahulu, penilaian tersebut dijadikan ‎perdoman ‎kreditor untuk ‎mengabulkan permohonan kredit. Benda jaminan akan ‎digunakan sebagai ‎pelunasan utang jika ‎debitor wanprestasi, akan dilakukan ‎penjualan melalui pelelangan ‎umum atau dengan cara di ‎bawah tangan atas ‎persetujuan kreditor dan debitor. Dalam ‎melakukan penaksiran inilah yang ‎harus ‎detial, tidak hanya sekedar harga jual benda ‎jaminan tetapi juga melingkupi ‎penilaian secara ‎hukum. Jika terjadi problematikan hukum ‎di belakang hari maka ‎akan menimbulkan biaya dan ‎energi yang cukup besar, sehingga ‎nilai jaminan tidak ‎sebanding dengan nilai piutang.‎ Untuk ‎kepentingan harta pailit, semua ‎perbuatan hukum debitor yang ‎dilakukan sebelum pernyataan ‎pailit ditetapkan, yang ‎merugikan dapat dimintakan ‎pembatalannya. Pembatalan tersebut hanya ‎dapat dilakukan, ‎apabila dapat ‎dibuktikan bahwa debitor dan dengan siapa perbuatan hukum ‎itu ‎dilakukan ‎mengetahui bahwa perbuatan tersebut merugikan kreditor. ‎Dikecualikan ‎adalah ‎perbuatan debitor yang wajib dilakukan berdasarkan perjanjian dan ‎atau ‎karena ‎undang-undang

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

sosek

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi published by BUNDA MEDIA GRUP which contains scientific research articles in the field of Social and Economic Sciences, including the results of original scientific research, SOSEK: Journal of Social and Economics accepts manuscripts in research fields covering ...