Polisi memiliki peran dalam proses peradilan yaitu perannya mulai dari proses penyidikan hingga proses penahanan. Polisi memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang harus dicurigai, ditangkap dan ditahan. Penuntut umum hanya dapat menjalankan fungsinya apabila penyampaian hasil pemeriksaan dari penyidik telah selesai. Penuntut umum dapat membuat surat dakwaan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik berdasarkan berita acara pemeriksaan penyidikan. Begitu juga dengan tuntutan yang bisa disesuaikan dengan berita acara penyidik Polri. Setelah itu ada proses penuntutan, yaitu perbuatan penuntut umum melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri yang berwenang, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim.
Copyrights © 2022