MAGISTRA
Vol 26, No 92 (2015): Magistra Edisi Juni

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UJI MATERIIL UNDANG - UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Widodo, Sudiyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2015

Abstract

Abstrak :Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu bagian dari Hukum Pidana Khusus (ius singular, ius special atau bijzonderstrafrecht) dan ketentuan hukum positif (iusconstitutum) Indonesia. Tentang tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 (selanjutnya disingkat UUPTPK). permasalahan adalah bagaimanakah Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari aspek transparansi, konsistensi, sinkronisasi dan harmonisasi dalam peraturan perundang-undangan?. Dapat disimpulkan bahwa dari aspek transparansi, konsistensi singkronisasi, dan harmonisasi, sesuai dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, maka mewajibkan pembuat Undang-Undang untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin tentang perbuatan melawan hukum secara jelas dalam tindak pidana korupsi merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum. Kata kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Menjamin Kepastian Hukum.

Copyrights © 2015