Abstrak :Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu bagian dari Hukum Pidana Khusus
(ius singular, ius special atau bijzonderstrafrecht) dan ketentuan hukum positif (iusconstitutum) Indonesia.
Tentang tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU
No. 31 Tahun 1999 (selanjutnya disingkat UUPTPK). permasalahan adalah bagaimanakah Putusan Mahkamah
Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ditinjau
dari aspek transparansi, konsistensi, sinkronisasi dan harmonisasi dalam peraturan perundang-undangan?.
Dapat disimpulkan bahwa dari aspek transparansi, konsistensi singkronisasi, dan harmonisasi, sesuai dengan
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh
jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, maka mewajibkan pembuat Undang-Undang untuk merumuskan
secermat dan serinci mungkin tentang perbuatan melawan hukum secara jelas dalam tindak pidana korupsi
merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum.
Kata kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Menjamin Kepastian Hukum.
Copyrights © 2015