Indonesia tidak hanya merupakan negara kepulauan terbanyak di dunia, melainkan negara dengan jumlah penduduk yang beragama Islam terbanyak di dunia. Dengan jumlah mayoritas penduduk muslim di Indonesia, maka seluruh aktivitas yang dilakukan akan bersinggungan dengan kegiatan yang bersifat Islami. Kegiatan sosial pun lebih dititik beratkan kepada kegiatan yang bersifat islami. Filantropi Islam merupakan salah satu kegiatan sosial dalam Islam yang meliputi zakat, infak, shodaqoh dan wakaf. Tujuan dari penelitian ini diharapkan dapat mengetahui problem dan prospek dari pengaturan filantropi Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Indonesia yang merupakan negara kesatuan bukan negara Islam telah mengakomodasi kegiatan yang bersifat filantropi Islam melalui peraturan perundang-undangan, di antaranya ialah pertama Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, beserta peraturan turunannya dalam Undang-undang ini dijelaskan berkaitan dengan ketentuan dalam melaksanakan zakat, di samping itu diberikan juga ketentuan mengenai pelaksanaan infak dan shodaqoh, serta bagai mana pengelolaan dan pendistribusian. Kedua Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, beserta pengaturan turunannya dalam Undang-undang ini memberikan penjelasan berkaitan dengan pengelolaan wakaf serta ketentuan-ketentuan mengenai wakaf. Dengan pengaturan ini banyak kegiatan sosial yang dinormakan menjadi hukum positif, bagi sebagian pelaku usaha menjadikan suatu hal yang membebani, dengan banyaknya regulasi mengenai kegiatan sosial. Disisi lain dengan pengaturan ini menjadi peluang bagi pengusaha muslim dalam melaksanakan kegiatan sosial perusahaannya, tidak hanya akan mendapatkan nilai sosial saja akan tetapi mendapatkan nilai ibadah
Copyrights © 2023