Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menanam pohon memiliki maksud yang mulia yaitu mendorong peran masyarakat dalam pengelollan dan kelestarian hidup. Kewajiban penanaman pohon tersebut salah satunya dibebankan kepada calon pengantin baik pria maupun wanita. apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka tidak diterbitkan rekomendasi pengantar nikah (NA) atau bentuk lainnya dari kepala desa/lurah. Kewajiban penanaman pohon bagi calon pengantin tersebut dapat dikatakan sebagai suatu bentuk penambahan persyaratan pernikahan yang tidak pernah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yang mengatur tentang persyaratan dan rukun pernikahan. Oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang keteraturan norma terhadap Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menanam Pohon dengan peraturan yang lebih tinggi. dengan menggunakan metode penelitian normative dan pendekatan perundang-undangan (legal approach), penelitian ini fokus pada keteraturan norma sebagai wujud adanya tertib substansi pada suatu peraturan perundang-undangan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menanam Pohon khususnya bagi calon pengantin telah mengandung ketidaktertiban substansi dengan peraturan yang lebih tinggi yang mengatur tentang pernikahan. sehingga, peraturan bupati tersebut akan sulit dioperasionalkan dimasyarakat terlepas dari tujuan mulia dilahirnnya peraturan tersebut.
Copyrights © 2022