Teknologi dengan segala program dan kemudahan yang ditawarkannya seringkali menyebabkan pengguna mengabaikan keamanan. Di era digital saat ini, cyberbullying merupakan masalah yang sering dialami oleh anak-anak. Cyberbullying sebenarnya merusak kehidupan dan reputasi siswa SMPN 4 Pantai Labu Satu Atap. Masalah utama cyberbullying merupakan masalah besar dan masalah besar di bidang hukum Indonesia. Masalah utama yang dibahas dalam artikel ini adalah lemahnya peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada anak korban cyberbullying. Produk hukum saat ini tidak efektif karena konten cyberbullying tidak didefinisikan dengan baik dalam penerapan pasal terhadap pelaku. Berdasarkan uraian tersebut, diperlukan regulasi yang lebih efektif untuk melindungi anak dari perundungan di jejaring sosial
Copyrights © 2023