Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS. Sayangnya, belum semua badan usaha mendaftar, terutama usaha mikro dan kecil, padahal jumlah badan usaha setiap waktunya terus bertambah. Terdapat 68% badan usaha mikro dan kecil potensial di Kabupaten Jombang yang belum terdaftar JKN-KIS. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis partisipasi badan usaha mikro dan kecil dalam Program JKN-KIS di Kabupaten Jombang. Penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara. Hasil penelitian menggunakan Teori Perilaku menurut L. Green, menunjukkan bahwa badan usaha yang sudah mendaftar memiliki pengetahuan yang baik dan sikap positif terhadap Program JKN-KIS, serta pernah mendapatkan promosi langsung dari BPJS Kesehatan. Risiko kesehatan tidak mempengaruhi keputusan mendaftar. Badan usaha yang belum mendaftar cenderung mampu membayar premi, namun kemauan membayar rendah. Kebijakan wajib berpartisipasi dan pemberian sanksi dianggap memberatkan bagi badan usaha yang belum mendaftar.
Copyrights © 2023