Notaris dapat melakukan tindakan yang melanggar hukum ketika menjalankan tugas dan kewajibannya, salah satunya adalah pelanggaran ketentuan pembuatan akta autentik. Studi ini menjawab pertanyaan ini dengan pendekatan konseptual dan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu akta notaris dapat dikatakan otentik apabila memenuhi tata cara dan kebiasaan yang telah ditetapkan oleh UUJN. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan kerugian hukum dan dapat mengakibatkan empat macam sanksi bagi notaris yaitu teguran, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 40/Pid.B/2013/PN-LSM, notaris terbukti memalsukan isi surat atau dokumen tersebut. autentik dapat dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan. Hukuman tersebut dapat dikurangi jika Notaris tersebut telah menjalani masa penahanan.
Copyrights © 2023