Informed Consent adalah kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan oleh bidan terhadap dirinya, setelah mendapatkan informasi dari bidan. Persalinan adalah suatu proses dimana seorang wanita melahirkan bayi yang diawali dengan kontraksi uterus yang teratur dan memuncak pada saat pengeluaran bayi sampai dengan pengeluaran plasenta dan selaputnya dimana proses persalinan ini akan berlangsung selama 12 sampai 14 jam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis pelaksanaan informed consent pada pasien bersalin. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis empiris, metode yuridis yaitu dengan melihat berdasarkan dari teori-teori hukum, literatur-literatur atau aspek-aspek hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan metode empiris adalah metode yang menggunakan fakta yang telah terjadi dalam masyarakat untuk mendapatkan data dan kebenaran yang akurat. Kebenaran hukum empiris adalah kebenaran korespondensi, artinya bahwa sesuatu itu benar karena didukung oleh fakta (Correspond To Reality). Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh langsung dari hasil wawancara informan dan data sekunder bersumber dari penelitian kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu praktik mandiri bidan telah melaksanankan prosedur pelayanan kebidanan dengan melaksanakan kewajiban untuk meminta persetujuan tindakan (Informed Consent) pada pasien bersalin sesuai dengan pasal 61 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan, namun Informed Consent tersebut dilakukan secara tertulis dan lisan pada pasien. Informed Consent tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Prosedur Informed Consent yaitu adanya kesepakatan, pasien yang cakap hukum, persetujuan dilaksanakan tertulis/tidak tertulis/tanpa pesetujuan, pasien dapat menyetujui ataupun menolak tindakan medis. sedangkan penyelesaian perkara Litigasi maksudnya melalui proses pengadilan baik perdata maupun Pilihan menyelesaian perkara medis bisa melalui Litigasi dan Non Litigasi, Non Litigasi maksudnya melalui proses diluar pengadilan pidana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023