Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pengeloaan hutan adat melalui perhutanan sosial berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.Metode penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Adapun hasil penelitian adalah bahwa pengelolaan perhutanan sosial melalui permen LHK No.9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial adalah bermasalah bagi keberadaan hutan adat masyarakat hukum adat yang dimiliki secara turun temurun karena masyarakat hukum adat akan kehilangan atas hak hutan adat yang telah diperoleh secara turun temurun, kedua dalam penetapan mekanisme hutan adat masyarakat hukum adat terlebih dahulu harus menggunakan peraturan daerah sebagaimana mandat dari UU 41/1999 Tentang Kehutanan, ketiga melanggar substansi hutan adat yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No.35/PUU-IX/2012 Tentang Hutan Adat. Dan hierarki peraturan perundang-undangan perundang-undang No. 12 tahun 2011 khusus pada Peraturan daerah. Maka pada pasal 3 di peraturan ini harus dihapus pengeloaan perhutanan sosial khusus pada pengelolaan hutan adatnya. Karena melanggar substansi hak masyarakat yang telah dimiliki secara turun temurun sebagai subjek hukum.
Copyrights © 2023