Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Cek Bocek Selesek Reen Sury Traditional Legal Community In Sumbawa (1512 – 2023) Nurmadiah, Nurmadiah; Gunawan, Jasardi
Yupa: Historical Studies Journal Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30872/yupa.v8i1.2815

Abstract

This research aims to determine the history of the Cek Bocek indigenous community in Sumbawa and the fundamental differences between the general community in Sumbawa. This research uses the historical method. In this case, all documents considered important in the Cek Bocek traditional community will be used as one discussion narrated by taking the essence or main points. The existence of the Cek Bocek traditional community in Sumbawa began in 1492, and in 1512, the form of government of the Selesek chiefdom led by Dewa Datu Awan Maskuing began. The fundamental difference between the Cek Bocek Selesek Reen Sury indigenous community and other communities in Sumbawa lies in the language used, called the Berco language. The Cek Bocek indigenous communities have traditional institutions and mechanisms for meeting meetings, which are referred to as Rapulun Adat and are led by one traditional leader as tribal head, and have a jointly protected customary area which is outlined in a participatory map approved by the village government, and has different traditional rituals such as NABAR (Tulak Bala), Pungka Inu (customary forest welfare), zakat alms every post-harvest season, Enang Uran (asking for rain) in Tiu Mareng. Also, customary law rules and property are left behind to maintain ancestral traditions
Problematika Pengelolaan Hutan Adat Melalui Perhutanan Sosial Berdasarkan Peraturan Menteri Lhk No. 9 Tahun 2021 Gunawan, Jasardi; Supriyadi, Supriyadi
Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME) Vol 9, No 2 (2023): Jurnal Ilmiah Mandala Education (April)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jime.v9i2.5101

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pengeloaan hutan adat melalui perhutanan sosial berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.Metode penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Adapun hasil penelitian adalah bahwa pengelolaan perhutanan sosial melalui permen LHK No.9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial adalah bermasalah bagi keberadaan hutan adat masyarakat hukum adat yang dimiliki secara turun temurun karena masyarakat hukum adat akan kehilangan atas hak hutan adat yang telah diperoleh secara turun temurun, kedua dalam penetapan mekanisme hutan adat masyarakat hukum adat terlebih dahulu harus menggunakan peraturan daerah sebagaimana mandat dari UU 41/1999 Tentang Kehutanan, ketiga melanggar substansi hutan adat yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No.35/PUU-IX/2012 Tentang Hutan Adat. Dan hierarki peraturan perundang-undangan perundang-undang No. 12 tahun 2011 khusus pada Peraturan daerah. Maka pada pasal 3 di peraturan ini harus dihapus pengeloaan perhutanan sosial khusus pada pengelolaan hutan adatnya. Karena melanggar substansi hak masyarakat yang telah dimiliki secara turun temurun sebagai subjek hukum.
PELAYANAN KESEHATAN TERINTEGRASI MELALUI JEJARING RUJUKAN BERKELANJUTAN SAMAWA (SUSTAINABLE REFERRAL MATERNAL & NEONATAL NETWORK) UNTUK MENURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI BARU LAHIR DI KABUPATEN SUMBAWA Amijaya, Dedy Tesna; Yamin, Ahmad; Gunawan, Jasardi
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 2 (2024): JUNI 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i2.29751

Abstract

Inovasi SAMAWA (Sustainable Referral Maternal & Neonatal Network) merupakan sebuah inovasi di bidang pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menurunkan tingginya angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dengan cara membuat sistem jaringan rujukan yang terintegrasi dengan Grup Whatsapp. Tujuan dengan adanya inovasi SAMAWA dalam jangka pendek diharapkan dapat mengurangi tingginya baterai dan AKB di Sumbawa, sedangkan harapan untuk jangka panjang adalah SAMAWA dapat meningkatkan intregitas antar petugas kesehatan di Sumbawa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam hal pengetahuan tentang kegawatdaruratan ibu dan bayi baru lahir. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Wawancara dilakukan terhadap beberapa pemangku kepentingan dalam inovasi SAMAWA antara lain pejabat dinas kesehatan, dokter, bidan IGD dan bidan rujukan. Teknik analisis eksplanatori dan triangulasi data dilakukan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses inovasi SAMAWA dimulai dari identifikasi permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar, latar belakang terbentuknya inovasi, pengembangan ide inovasi menjadi ide yang dalam jangka pendek dapat menurunkan AKI dan AKB, implementasi inovasi di Kabupaten Sumbawa, proses evaluasi dan monitoring, serta proses difusi telah terlaksana dengan baik. proses inovasi SAMAWA telah berjalan cukup efektif. Faktor yang mempengaruhi inovasi SAMAWA terdiri dari komitmen politik, dan dukungan terhadap peningkatan kerjasama terpadu. Faktor yang perlu diperhatikan adalah perlunya Dokter Spesialis Anak juga turut serta melakukan pembinaan langsung ke Puskesmas dan meningkatkan kapasitas peralatan dan ruangan NICU.
Kemandirian Pangan Masyarakat Adat Pusu Di Tengah Covid 19 Irawansyah, Irawansyah; Gunawan, Jasardi
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 6, No 2 (2022): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v6i2.3210

Abstract

Masyarakat adat Pusu merupakan masyarakat adat yang hidup secara asal usul turun temurun yang hidup di atas geografis tertentu yang pola hidupnya di atur oleh kelembagaan mereka sendiri yang mempunyai ikatan  yang kuat dengan tanah leluhurnya secara turun temurun. Secara administrasi masyarakat adat Pusu berada di dusun Pusu Desa Tepal kecamatan Batulanteh kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat. Perjalanan panjang masyarakat adat pusu mendiami wilayah pegunungan Batulanteh sudah cukup lama semenjak sebelum lahirnya bangsa ini. Kehidupannya sangat bergantung dengan alam, dengan hutan adatnya, wilayah adat yang dikelolah sejak semejak turun temurun.Kemandirian pangan masyarakat adat Pusu sangat tidak bergantung dengan siapapun, kebiasaan  masyarakat adat Pusu diadopsi sejak turun temurun sampai saat ini. Kedaulatan pangan secara singkat dapat dipahami sebagai hak masyarakat (adat) memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan potensi sumberdaya dan budaya mereka. Pangan diproduksi secara mandiri dengan sistem mereka sendiri. Sistem produksi pangan yang sesuai dengan kondisi wilayah adat, nilai/norma adat dan pengetahuan masyarakat adat. Sistem pertanian, peternakan, perladangan, perikanan dan sistem produksi pangan lainnya di wilayah adatDi tengag situasi covid 19 masyarakat adat Pusu mempersiapkan 3 (tiga) langkah: pertama; Melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat, dengan melakukan pemetaan wilayah adat adalah untuk mempertegas posisi wilayah adat dan keberadaan eksistensinya;  kedua:  Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Adat, menyusun rencana tata ruang wilayah adat adalah untuk memastikan wilayah-wilayah kelolah masyarakat adat, baik dalam waktu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Selain juga untuk memastikan mana skala yang prioritas dalam pengolahan lahan.  Ketiga:, Penguatan Keorganisasian pemuda adat dan perempuan adat, dalam hal penguatan keorganisasian perempuan adat dan pemuda adat, bahwa dengan memperkuat organiasasi ini sebagai ujung tombak dalam pengelolaan kemandirian ekonomi masyarakat adat.
Impelementasi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/Puu-Xii/2014 (Studi Kasus Pengelolaan Hutan Adat Dan Pengakuan Perlindungan Masyarakat Adat Pekasa, Kabupaten Sumbawa) Gunawan, Jasardi; Supriyadi, Supriyadi
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 7, No 1 (2023): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) (Januari)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v7i1.4583

Abstract

Masyarakat Adat Pekasa merupakan masyarakat adat yang hidup secara asal turun temurun diatas geoprafis tertentu yang beradministrasi di kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui sebagai tingkat pemahaman masyarakat adat Pekasa atas Putusan MK95/PUU-XII/2014 atas pemohon sebagai uji materi UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H dan UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan bentuk bentuk impelementasi Putusan MK95/PUU-XII/2014 untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat oleh Pemda Sumbawa. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan dokumentasi yang digunakan secara kongkrit yang berkaitan dengan penelitian.  Data diperoleh dalam penelitian ini adalah dianalisis dengan menggunakan analisis diskriftif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini bahwa dalam  Impelementasi PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 95/PUU-XII/2014 untuk pengelolaan hutan masyarakat adat dan pengakuan perlindungan masyarakat adat Pekasa di Sumbawa mengalami jalan buntuh. Ini diakibatkan bahwa belum ada pemahaman yang utuh antara pemerintah daerah atas putusan Mahkamah Konsstitusi tersebut. Dan pemerintah daerah tidak dapat menjalankan permendagri N0, 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta mandat dari Undang-undang 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan mensyaratkan keberadaan masyarakat adat pengakuannya diatur dengan menggunakan Perda, sampai saat ini belum ada perda tentang pengakudan dan perlindungan masyarakat adat Pekasa di Kabupaten Sumbawa.Sehingga menjadi sulit bagi masyarakat adat Pekasa dalam mendapatkan hutan adat. Disisi lain masih tumpeng tindih pengertian terhadap masyarakat adat Pekasa, karena Sebagian pemahaman masih mengganggap masyarakat adat Pekasa adalah masyarakat pada umumnya di kabupaten Sumbawa sebagaimana diperkuat oleh peraturan Daerah No. 9 Tahun 2015 Tentang Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Akan tetapi disisi lain, terjemahan pemahaman bagi masyarakat adat Pekasa atas PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 95/PUU-XII/2014 terhadap untuk penerapan bagi masyarakat adat Pekasa adalah dengan membuat profil dan peta rencana tata ruang wilayah adat (RTRWA) dengan  luas peta hutan adat 2.000 ha dari luas wilayah adat 6.000 ha. Peta ini bagi masyarakat adat Pekasa digunakan untuk mempermudah memproteksi dalam penggunaan wilayah adat baik jangka pendek, menengah dan jangka Panjang serta utuk mempermudah proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ke pemerintah daerah kabupaten Sumbawa.