Abstrak PenelitianinibertujuanuntukmengetahuidanmenganalisisImplikasiKebijakanPemerintahAtasPengakuanDanPerlindunganTerhadapMasyarakatHukumAdatDalamMemanfaaatkanSumberDayaAlamDiProvinsiJambi.Penelitianinimerupakanpenelitianhukumnormatifdenganmenggunakanmetodependekatankonsep, pendekatan Perundang Undangan,danpendekatankasus. Pasca lahirnya pengaturan Pemerintahan Desa secara tidak langsung menggusur keberadaan tatanan masayarakat Lokal/Masyarakat Adat yang berimplikasi Hak Menguasai Negara lebih Utama terhadap SDA. Adanya Penguatan Status Negara terhadap MAH, maka melahirkan Penguasaan SDA yang lebih besar sehingga Kepemilikan Adat Atas Tanah dan Hutan yang sudah ada sejak Lama lebur Menjadi Tanah Negara. Praktek Pengusaaan ini menimbulkan banyak konflik dengan Masyarakat Adat. Dan setelah Adanya Pemisahan antara Hutan Adat dengan Hutan Ulayat dengan Putusan MK menimbulkan Konflik secara hukum, dimana hak Adat yang telah dikuasai Negara telah mempunyai status Hukum baik dalam bentuk Hutan Negar dan Juga adanya HGU diatasnya. Akibatnya ketika Penetaan Kembali Hak Ulayat berbenturan dengan hak lain yang ada. Selain itu adanya tata cara penetapan harus dengan peraturan perundang-undangan menimbulkan proses yang rumit padahal ketika negara mengambilnya dahulu begitu mudah. Diprovinsi Jambi ada 39 Hak pengelolaan terhadap SDA belum sebanding dengan keberadaan MHA di Provinsi Jambi. Penelitian ini melihat Implikasi Pengakuan dan perlindungan terhadap MHA dalam memanfaatkan SDA masih rendah dibandingkan keberadaan MHA yang ada di Jambi.Kata Kunci: Masyarakat Adat, Sumber Daya Alam
Copyrights © 2023