Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara majikan dan pengemudi bentor terjalin secara asosiatif, yakni adanya kerjasama yang saling menguntungkan. Sistem pembagian upah dilakukan dengan istilah pembayaran “pajak”, yakni pengemudi bentor membayar sewa bentor setiap hari kepada pemilik bentor. Tidak ada perjanjian kerja yang dibuat secara resmi atau hukum tertulis antara majikan dan pengemudi bentor. Perjanjian mereka hanya didasari atas hubungan sosial dan sifat saling mempercayai.
Copyrights © 2022