LEX ADMINISTRATUM
Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum

UPAYA MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA PADA PULAU-PULAU TERLUAR DITINJAU DARI ASPEK HUKUM NASIONAL

Karen Rompis (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Apr 2023

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang upaya mempertahankan kedaulatan negara khususnya pada pulau-pulau terluar ditinjau dari aspek hukum nasional dan untuk mengetahui dan memahami upaya pemanfaatan pulau-pulau terluar di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Pemanfaatan pulau-pulau terluar di Indonesia merupakan bagian penting untuk perlindungan hukum terhadap pulau-pulau terluar menjadi tanda awas bagi Indonesia, untuk itu diberlakukan ketentuan-ketentuan hukum yang merupakan produk Indonesia berupa peraturan perundang-undangan beserta dukungan aparat seperti TNI AL adalah solusi pertahanan atau menjadi perlindungan bagi pulau-pulau terluar. 2. Upaya mempertahankan kedaulatan negara khususnya pada pulau-pulau terluar ditinjau dari aspek hukum nasional sesuai pengaturan dan kebijakan dalam pembangunan hukum nasional terkait dengan pengelolaan dan pemberdayaan pulau-pulau kecil untuk menjaga kedaulatan negara terus dilakukan karena Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari ribuan dan berbatasan langsung dengan negara-negara lain. Hal ini sewaktu-waktu bisa menjadi ancaman seperti hilangnya pulau Sipadan dan Ligitan. Oleh karena itu pengelolaan dan pemberdayaan pulau-pulau terluar jangan sampai lepas dari pengamatan pemerintah. Kata Kunci : pulau-pulau terluar

Copyrights © 2023