Klausula: Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana dan Perdata
Vol 2 No 1 (2023): KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)

PERTANGGUNGJAWABAN DISKRESI PEMERINTAH DAN HUBUNGANNYA DENGAN ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Firstnandiar Glica Aini Suniaprily (Universitas Islam Batik Surakarta)
Suharno Suharno (Universitas Islam Batik Surakarta)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2023

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban diskresi dan hubungannya dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sebagai negara hukum, Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Untuk mengatur pembagian wewenang tersebut Pemerintah merumuskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai asas legalitas, asas perlindungan hak asasi manusia, dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Ketika Pemerintah menemui permasalahan yang bersifat mendesak dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau karena peraturan yang ada yang mengatur tentang sesuatu hal tidak jelas dan hal tersebut dilakukan dalam keadaan darurat/mendesak demi kepentingan umum, maka Pemerintah diberikan keleluasaan untuk menerapkan kebijakan diskresi, ketika Pemerintah menerapkan kebijakan diskresi maka perlu memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) untuk membatasi wewenang agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Untuk itu pertanggungjawaban diskresi sangat berhubungan dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dikarenakan dalam asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) diatur sedemikian rupa didalamnya asas-asas yang dapat mengatur pelaksaan diskresi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

klausula

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus and Scope Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi ...