Permasalahan kewarganegaraan dari perkawinan campuran sering kerap terjadi, pengkajian komparatif atau perbandingan hukum merupakan bagian yang tidak pernah lepas dari hukum nasional. Setiap perkawinan campuran antara WNS dan WNI salah satunya akan kehilangan kewarganegaraannya dan akan mengikuti kewarganegaraan pasangannya, Begitu pula pada Anak yang berkewarganegaraan ganda. Perbandingan antara Hukum indonesia dan belanda pada Hak status dan kewarganegaraan anak korban cerai pada perkawinan campuran. Dimana Pada hukum di indonesia seorang anak yang orang tuanya bercerai pada perkawinan campuran dapat dikatakan sebagai anak yang memiliki status dwi kewarganegaraan atau berkewarganegaraan ganda sedangkan pada hukum belanda anak tersebut hanya akan memiliki satu kewarganegaraan yaitu kewarganegaraan belanda saja dapat dikatakan dwi kewarganegaraan hanya apabila salah satu orang tuanya menganut asas ius soli. Bentuk perlindungan Hukum antara Hukum di Indonesia dan Hukum Belanda pada Hak Anak Masih sama yaitu memberikan kebebasan terhadap si anak ketika bersia delapan belas (18) atau paling lambat dua puluh satu (21) untuk memilih kewarganegaraanya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023