Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan berbagai perubahan kearah peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat melalui pelayanan yang baik, serta kinerja yang maksimal secara langsung dan transparan. Dengan adanya otonomi daerah ini pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan daerah terpencil dalam rangka pemerataan pembangunan. Peningkatan kesejahteraan di daerah secara langsung dilakukan dengan cara pemerataan pembangunan seperti dibidang pendidikan dan pertanian, khususnya di Desa yang tepat sasaran akan menumbuhkan tingkat partisipasi masyarakat.Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari bertempat di Aula Kantor Desa Bukit Tinggi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengadian kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram. Tujuannnya adalah untuk memberikan Pengetahuan dan Pemahaman kepada Masyarakat lebih khusus kepada Pemerintah Desa termasuk Mahasiswa yang ikut sebagai peserta dalam kegiatan ini. Metode Penyuluhan yang digunakan yaitu dalam bentuk ceramah dan Tanya jawab. Peserta memahami dan mengetahui betapa pentingnya Peraturan Desa dalam pembangunan Desa yang berkualitas selanjutnya Peserta juga memahami dan mengetahui proses penyusunan peraturan Desa dan memahami dan mengetahui teknik penyusunan Peraturan Desa. Rekomendasi kegiatan penyuluhan hukum selanjutnya adalah melakukan bimbingan teknis dalam penyusunan peraturan Desa dengan Pemerintah Desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023