Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji terkait terbentuknya ikatan hukum antara para pihak dalam penyelengaraan pelayaran dan tanggung jawab beban risiko bagi pemilik kapal atas penyingkiran kerangka kapal yang karam akibat kecelakaan dalam pelayaran di laut Indonesia. Kajian ini mamanfaatkan bentuk penelitian normatif yang memanfaatkan pendekatan melalui Undang-Undang, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian terbentuknya ikatan hukum dalam penyelenggaraan angkutan melalui laut terdiri dari dua pertama bersifat privat atau perdata menjadikan pondasi norma bagi pihak pada janji angkutan yang lahir dari kesepakatan. Kedua bersifat umum merupakan sandaran hukum yang berlaku dan bermanfaat bagi semua komponen yang terkait pada penyelenggaraan angkutan laut akan terikat berdasarkan hukum yang menyangkut kepentingan umum. Pembagian beban risiko dapat dilakukan melalui risk retention, risk sharing dan risk transfer. Bagi pemilik kapal yang tidak mengalihkan tanggung jawabnya atas penyingkiran badan kapal yang karam akibat kecelakaan dalam pelayaran di laut Indonesia dapat dimintai pertanggung jawaban secara mutlak akibat melanggar hukum berdasarkan beban risiko yang ditanggung sendiri (risk retention).
Copyrights © 2023