Instruksi Presiden No.3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan strategi Nasional Pengembangan E-government adalah manifestasi keseriusan pemerintah dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan dengan memanfaatkan infrastruktur teknologi informasi. Secara garis besar e-government bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.  Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat menerapkan e-governament dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sitem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sebelum pandemic Covid-19 pelaksanaan e-government di Sumatera Barat sudah berada pada proses pemantapan.  Pada masa pandemi Covid-19,  layanan e-governament seharusnya dioptimalkan dengan memastikan sudah berada pada tahap pemanfaatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan respon dan kendala Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam pengembangan layanan e-government pada masa pandemi covid-19. Metode penelitian secara kualitatif dengan studi kasus, pemilihan informan dilakukan dengan cara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan ada beberapa respon yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi Sumbar dalam pengembangan layanan e- governament masa pandemi covid 19, yaitu : dengan mengeluarkan Perda No. 6 Tahun 2020 tentang AKB, adanya program OnSmart berbasis android, program Command Center, Aplikasi Surek, Abon Sumbar, Aplikasi e-SPJ Online, Silahar, Aplikasi Sipelada, iSumbar Mambaco. Beberapa kendala dalam pengembangan layanan e government adalah minimnya pembangunan infrastruktur IT, rendahnya kualitas SDM pengoperasian IT,  rendahnya anggaran pengembangan IT serta belum maksimalnya integrasi sistem antar OPDKata kunci : pengembangan, layanan, e-government
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021