Abstrak. Berdasarkan data yang diperoleh khususnya di Kabupaten Gowa, masih banyak individu yang melakukan pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini. Sebagai langkah preventif terhadap pernikahan dini, maka dilakukan psikoedukasi terhadap subjek yang rentan. Psikoedukasi dilakukan di LKSA Al-Huda dengan subjek sebanyak 12 remaja dengan rentang usia 12 – 18 tahun yang terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan. Berdasarkan hasil pre-test dan post-test, terdapat peningkatan pemahaman pada peserta setelah psikoedukasi. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa psikoedukasi yang diberikan kepada remaja memberikan peningkatan pemahaman remaja mengenai gambaran umum pernikahan dibawah umur. Kata Kunci: Psikoedukasi, Pernikahan Dini, Remaja
Copyrights © 2021