Praktek Dumping termasuk Unfair Bussiness Practices. Negaradapat melakukan tindakan anti dumping untuk melindungi industridomestiknya melalui definitive anti dumping duties (BMAD),provisional measures (bea provisional anti-dumping) dan priceundertaking (bea masuk imbalan). Bagi UMKM, praktek dumpingberdampak berkurangnya keuntungan bagi produsen barang sejenis,mengurangi hasil produksi dari pesaing lokal. Solusi yang dapatdisampaikan adalah dilakukan sosialisasi secara kontinyu tentangdampak negatif dari praktik dumping , penguatan instituional melaluiempowerment terhadap peran Komisi Anti Damping Indonesia (KADI).Kata Kunci: Dumping, price undertaking, KADI, UMKM, BMAD.
Copyrights © 2009