Penyelenggaraan Otonomi Daearah di Indonesia sangat terkait dengan pola pembagian.Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Daerah-daerah otonom diadakanguna menyangga tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar Negara Kesatuan inisangat penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam menempatkan dan mendudukkanotonomi yang seluas-luasnya. Otonomi seluas-luasnya tidak boleh bertentangan denganDasar Negara Kesatuan , dan dasar kesatuan sebaliknya tidak boleh mlenyapkan wujuddari otonomi seluas-luasnya. Berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangpemerintahan daerah menggariskan bahwa maksud dan tujuan pemberian otonomi daerahadalah memacu kesejahteraan, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya sertameningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktifmasyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah secara luas, nyata danbertanggungjawab serta memperkuat persatauan dan kesatuan bangsa, peningkatanpelayanan public dan daya saing daerah.Kata kunci : Otonomi Daerah, Desentralisasi,Negara Kesatuan RI
Copyrights © 2009