Salah satu dampak yang ditimbulkan akibat wabah pandemic Covid 19 adalah maraknya kasuskasusyang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak anak di wilayah pesisir pantai Desa Pabean Udik,Indramayu, Jawa Barat. Minimnya pengetahuan kelompok ibu-ibu rumah tangga di wilayah pesisirpantai dalam mengasuh dan mendidik anak sebagai generasi penerus menjadi salah satu faktor yangmenyebabkan beberapa masalah sosial seperti: tingginya angka anak putus sekolah, maraknya kasuspernikahan dini, anak bekerja di bawah umur, anak berhadapan dengan hukum, dan lain-lain.Terbatasnya wawasan dalam mengelola keuangan guna mempersiapkan masa depan keluargamerupakan persoalan tersendiri. Dibutuhkan suatu sosialisasi dan edukasi yang terpadu tentanglandasan hukum dan kebijakan untuk membantu kelompok ibu-ibu rumah tangga dalammenyelesaikan permasalahan khususnya dalam upaya melindungi hak-hak anak. Tujuan kegiatanpengabdian masyarakat adalah memberikan pemahaman, pengetahuan dan ketrampilan kepadakelompok ibu-ibu rumah tangga di wilayah pesisir pantai desa Pabean Udik, Indramayu dalam upayaperlindungan hak-hak anak. Metode pelaksanaan program pengabdian masyarakat dilakukanmelalui kegiatan sosialisasi, pelatihan manajemen keuangan keluarga dan praktek ketrampilanmerajut. Dari hasil evaluasi, pelatihan dan pendampingan kegiatan pemberdayaan ini sangatdirasakan manfaatnya, sangat menambah pengetahuan mereka, serta mendorong dan memotivasiuntuk melakukan perubahan dalam pola pengasuhan anak. Kegiatan pelatihan diharapkan dapatdilanjutkan dalam program-program berikutnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022