Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 7, No 2 (2014): Qistie

IMPLEMENTASI PENGATURAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENANGANAN PERKARA KEPAILITAN

Riska Wijayanti (Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2014

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 memberikan kewenangan padaKejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit demi kepentinganumum. Kejaksaan lebih dikenal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalampenegakan Hukum Pidana, namun Undang-Undang No. 16 Tahun 2004tentang Kejaksaan RI memberikan kewenangan pada Jaksa untukmelaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang Perdata dan Tata UsahaNegara sehingga dikenal dengan istilah Jaksa Pengacara Negara (JPN).Dalam bidang Perdata JPN dinilai kurang maksimal dalam menjalankanperannya, peran JPN yang dinilai maksimal ialah dalam hal mengejar hartakoruptor  Kata Kunci: Kepailitan, Jaksa.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...