ABSTRAK Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 memberikan kewenangan padaKejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit demi kepentinganumum. Kejaksaan lebih dikenal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalampenegakan Hukum Pidana, namun Undang-Undang No. 16 Tahun 2004tentang Kejaksaan RI memberikan kewenangan pada Jaksa untukmelaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang Perdata dan Tata UsahaNegara sehingga dikenal dengan istilah Jaksa Pengacara Negara (JPN).Dalam bidang Perdata JPN dinilai kurang maksimal dalam menjalankanperannya, peran JPN yang dinilai maksimal ialah dalam hal mengejar hartakoruptor Kata Kunci: Kepailitan, Jaksa.
Copyrights © 2014