Sistem pemilihan kepala daerah di Negara Republik Indonesia mengalami metamorfosa, ditandai dengan adanya aturan mengenai mekanisme pemilukada selalu berubah-ubah. Dalam pemilihan kepala daerah, Undang-Undang Dasar tidak mengatur apakah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD.Namun Pasal 18 ayat (4) menegaskan; kepala daerah dipilih secara demokratis.Hasil penelitian menunjukan bahwa pemilukada yang demokratis adalah pemilihan langsung oleh rakyat, pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2) Mengatakan bahwa “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”, menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut jenis kedaulatan rakyat.
Copyrights © 2023