Aprianus Wilsontrianto Loin
Sekolah Tinggi Imu Hukum Cendana Wangi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA Aprianus Wilsontrianto Loin; Randy Vallentino Neonbeni
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i2.470

Abstract

Sistem pemilihan kepala daerah di Negara Republik Indonesia mengalami metamorfosa, ditandai  dengan adanya aturan mengenai mekanisme pemilukada selalu berubah-ubah. Dalam pemilihan kepala daerah, Undang-Undang Dasar tidak mengatur apakah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD.Namun Pasal 18 ayat (4) menegaskan; kepala daerah dipilih secara demokratis.Hasil penelitian menunjukan bahwa  pemilukada yang  demokratis adalah pemilihan langsung oleh rakyat,  pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2) Mengatakan bahwa “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”, menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut jenis kedaulatan rakyat.
SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA Aprianus Wilsontrianto Loin; Randy Vallentino Neonbeni
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i2.470

Abstract

Sistem pemilihan kepala daerah di Negara Republik Indonesia mengalami metamorfosa, ditandai  dengan adanya aturan mengenai mekanisme pemilukada selalu berubah-ubah. Dalam pemilihan kepala daerah, Undang-Undang Dasar tidak mengatur apakah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD.Namun Pasal 18 ayat (4) menegaskan; kepala daerah dipilih secara demokratis.Hasil penelitian menunjukan bahwa  pemilukada yang  demokratis adalah pemilihan langsung oleh rakyat,  pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2) Mengatakan bahwa “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”, menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut jenis kedaulatan rakyat.