Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah bagi hasil dipengaruhi oleh keuangan musyarakah dan mudharabah. Antara 2017 dan 2021, situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digunakan untuk mengumpulkan data untuk penelitian ini, yang berfokus pada laporan keuangan triwulanan Bank Syariah Indonesia. Data kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik asosiatif kuantitatif. Penentuan validitas penelitian ini menggunakan Uji Asumsi Klasik SPSS 25 (Uji Normalitas, Uji Multikolinearitas, Uji Heteroskedastisitas, dan Uji Autokorelasi). Hasilnya, temuan penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang mempengaruhi pembiayaan musyarakah dan pembiayaan mudharabah secara bersamaan, namun pembiayaan mudharabah tidak hanya tidak berpengaruh.
Copyrights © 2023