Korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Dalam perspektif kriminologi, korupsi dianggap sebagai bentuk kejahatan yang kompleks dan sulit untuk diatasi karena melibatkan banyak pelaku dan melibatkan banyak aspek seperti politik, ekonomi, dan sosial. Tujuan dari penelitian ini menjawab mengapa para koruptor belum juga dijerat oleh ketentuan hukum yang berlaku dari sudut pandang konstruksi hukum dan law enforcement. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya rasa kesadaran akan pentingnya tanggung jawab moral bagi mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan merupakan faktor penyebab terjadinya korupsi. Guna menanggulangi berbagai tipe kejahatan korupsi tersebut, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah transparansi di segala bidang kehidupan Negara. Transparansi ini dibutuhkan guna masyarakat dapat mengadakan social control terhadap penyelenggaraan Negara dalam menjalankan fungsinya masing-masing.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023