Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berisikan mengenai kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi mengatur antara lain pemisahan tugas dan wewenang dari masing-masing lembaga negara, pembatasan masa tugas eksekutif, masa tugas presiden dan wakilnya, serta perlindungan akan hak asasi manusia. Akhir ini, muncul sebuah wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode di Indonesia. Terdapat berbagai macam kritik terhadap permasalahan terkait ini. Beberapa mengutarakan pendapatnya bahwa setiap periode dibuat dengan jangka waktu lebih panjang, sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa sebaiknya untuk menunda pemilihan umum dengan alasan Indonesia sedang dalam masa pemulihan Covid-19. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ini, tanggapan masyarakat terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden, terdapat 64,4 persen suara masyarakat yang tidak menyetujui terkait wacana tersebut. Alasan yang mendasar atas ketidaksetujuan ini adalah, karena perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode merupakan tindakan inkonstitusional.
Copyrights © 2023