JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 7 No. 1 (2023): April 2023

Wacana Memperpanjang Masa Jabatan Presiden: Inkonstitusional Atau Tidak?

Tundjung Herning Sitabuana (Universitas Tarumanagara)
Patricia Kimberly Elias (Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2023

Abstract

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berisikan mengenai kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi mengatur antara lain pemisahan tugas dan wewenang dari masing-masing lembaga negara, pembatasan masa tugas eksekutif, masa tugas presiden dan wakilnya, serta perlindungan akan hak asasi manusia. Akhir ini, muncul sebuah wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode di Indonesia. Terdapat berbagai macam kritik terhadap permasalahan terkait ini. Beberapa mengutarakan pendapatnya bahwa setiap periode dibuat dengan jangka waktu lebih panjang, sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa sebaiknya untuk menunda pemilihan umum dengan alasan Indonesia sedang dalam masa pemulihan Covid-19. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ini, tanggapan masyarakat terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden, terdapat 64,4 persen suara masyarakat yang tidak menyetujui terkait wacana tersebut. Alasan yang mendasar atas ketidaksetujuan ini adalah, karena perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode merupakan tindakan inkonstitusional.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...