Claim Missing Document
Check
Articles

Found 31 Documents
Search

URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE BERLANDASKAN KEARIFAN LOKAL Ahmad Redi; Tundjung Herning Sitabuana; Fakhrana Izazi Hanifati; Putri Nabila Kurnia Arsyad
Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol 3, No 1 (2019): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jmishumsen.v3i1.3517

Abstract

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah yang tersebar di 17.504 pulau salah satunya adalah hutan mangrove. Hutan mangrove sebaga bagian dari ekosistem memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah sebagai penyerap karbon terbesar untuk melawan pemanasan global dan pemecah ombak sehingga meminimalisir abrasi. Salah satu wilayah Indonesia yang memiliki banyak hutan mangrove adalah Provinsi Bali. Namun, perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove di Provisi Bali belum terlaksana dengan baik. Seperti adanya penyerobotan lahan kawasan hutan mangrove, pemanfaatan lahan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukkannya, perambahan, pencemaran, dan lain sebagainya. Meskipun terdapat regulasi yang membahas mengenai pengelolaan dari hutan mangrove, namun belum ada suatu payung hukum yang khusus membahas pemulihan ekosistem hutan mangrove yang mulai rusak. Sehingga diperlukan adanya suatu payung hukum dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat Provinsi Bali guna melindungi ekosistem hutan mangrove yang tetap sejalan dengan prinsip Tri Hita Karana. Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan bagaimana urgensi pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove dengan menyesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan studi literatur dan teknik wawancara In-Depth Interview. Hasil dari penelitian ini adalah telah terdapat berbagai regulasi nasional untuk melindungi dan mengelola hutan mangrove namun belum terdapat peraturan ditingkat daerah Provinsi Bali yang mengatur secara khusus padahal pada Tahun 2015 sebanyak 172 Ha Hutan Mangrove pada Kabupaten Badung telah rusak, kemudian pada Kabupaten Buleleng sebanyak 128,5 Ha Hutan Mangrove telah rusak yang dalam hal ini lebih banyak daripada jumlah hutan mangrove yang tidak rusak yakni 114,5 Ha, lalu pada Kota Denpasar hutan mangrove yang telah rusak adalah sebanyak 81,4 Ha, kemudian 63,5 Ha hutan mangrove di Jembrana juga telah rusak, dan Di Kabupaten Klungkung sebanyak 9,5 Ha telah rusak. Urgensi pembentukan peraturan daerah ini dapat dinilai sebagai realisasi Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesimpulan penelitian ini adalah diperlukan untuk adanya suatu peraturan daerah yang mengatur mengenai pengelolaan dan pengawasan hutan mangrove di Bali dengan melibatkan masyarakat hukum adat, memuat ketentuan pidana, dilandaskan pada kearifan lokal Bali seperti Tri Hita Karana yang berarti tiga penyebab keharmonisan, terdiri dari parahyangan, pawongan dan palemahan. Indonesia possesses a wealth of abundant natural resources spread over 17,504 islands, one of which is mangrove forests. Mangrove forests as part of an ecosystem provides many benefits, including being the most effective carbon sink to combat global warming, and breaking incoming waves so as to minimize abrasion. One area of Indonesia with plenty of mangrove forests is the Province of Bali. However, the protection and management of mangrove forests in the Province of Bali has not been implemented well. Examples of which include land grabbing of the mangrove forest area, clearing said forest for uses that are not in accordance with its purpose, encroachment, pollution, and so forth. Despite regulations that discuss the management of mangrove forests, there is not yet a legal protection that specifically addresses the restoration of damaged mangrove forest. Therefore, legal protection with regards to the local wisdom of the people of Bali Province is necessary in order to protect the mangrove forest ecosystem which remains in line with the principles of Tri Hita Karana. The purpose of this study is to explain the urgency of the formation of the Bali Provincial Regulation concerning the protection and management of mangrove forests with regards to the local wisdom of the Balinese people. This research used empirical normative legal research method with literature studies and in-depth interview. The result of this study is that there have been various national regulations to protect and manage mangrove forests, however there is no regulation at the provincial level in Bali for similar purposes, whereas in 2015 as many as 172 Ha of Mangrove Forest in Badung Regency was damaged, and then in Buleleng Regency 128 5 Ha of mangrove forest was damaged, which is more than the 114.5 Ha of mangrove forest that is still undamaged. Then, in Denpasar, 81.4 Ha of mangrove forest, in Jembrana, 63.5 Ha of mangrove forest, and in Klungkung Regency 9.5 Ha was damaged. The urgency of establishing this regional regulation can be seen as the realization of Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The conclusion of this study is that it is necessary for a regional regulation governing the management and supervision of mangrove forests in Bali by involving the customary law community, which contains criminal provisions, and based on Balinese local wisdom such as Tri Hita Karana which means three sources of harmony, consisting of parahyangan, pawongan and palemahan.
PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI MASA PANDEMI COVID-19 Silvia Cahyadi; Tundjung Herning Sitabuana
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan Vol. 1 No. 6 (2022): May
Publisher : Lafadz Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v1i6.98

Abstract

Pandemi Covid-19 telah merugikan perekonomian masyarakat dan negara. Banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 terpaksa memberhentikan karyawannya dan melakukan pemutusan hubungan kerja. Persoalannya, apakah perusahaan boleh berhenti bekerja karena Covid-19 dan apakah perusahaan bisa bangkrut karena tidak bisa menjalankan kewajibannya kepada pekerjanya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder dan jenis penelitiannya adalah kualitatif. Kesimpulannya, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja selama Covid-19 dengan alasan Overmacht apabila perusahaan dapat membuktikan bahwa akibat pandemi Covid-19 tidak mampu lagi menjalankan kewajibannya terhadap pekerja/buruh.
JAMINAN KESEHATAN BAGI RAKYAT INDONESIA MENURUT HUKUM KESEHATAN Valen Nainggolan; Tundjung Herning Sitabuana
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan Vol. 1 No. 6 (2022): May
Publisher : Lafadz Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v1i6.109

Abstract

Permasalahan hukum dalam lingkup kesehatan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat sangat diperhatikan dengan baik dan peranan pemerintah dalam bertanggung jawab memenuhi pelayanan tersebut sangat berdampak bagi masyarakat sekitar. Program-program kesehatan yang disediakan mampu diterima dengan baik oleh masyarakat. Melalui program yang ada masyarakat kota dan daerah mendapatkan jaminan kesehatan yang dinilai baik dan mampu menyesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Beberapa program jaminan kesehatan menerapkan prinsip gotong-royong dimana prinsip tersebut diartikan dengan yang sehat membantu yang sakit. Jaminan tersebut juga sudah diatur dalam undang-undang hukum kesehatan dan juga terdapat dalam pasal UUD NRI yang mengatur mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah, dan dalam pasal tersebut pemerintah menjamin terlaksananya dengan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan sarana kesehatan. Selain daripada itu, ada beberapa pedoman serta aturan hukum yang terdapat juga di dalam hukum kesehatan sebagai acuan dari penerapan sistem jaminan kesehatan tersebut. Dalam pelaksaan pelayanan kesehatan ini masyarakat bisa menjadi peduli akan pentingnya hidup sehat.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) Tiyas Asri Putri; Tundjung Herning Sitabuana
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan Vol. 1 No. 7 (2022): June
Publisher : PENERBIT LAFADZ JAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v1i7.118

Abstract

Problematika utama dalam pengelolaan BUMN yaitu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait BUMN itu sendiri. Problematika tersebut yaitu adanya disharmonisasi antar peraturan perundangundangan terkait pola pengawasan pada BUMN tersebut, utamanya pada pengelolaan keuangan. Namun, permasalahan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan tersebut, tidak dapat dilakukan upaya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Karena apabila BUMN dikelola dengan berpedoman pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, maka artinya secara hukum privat berlaku pula ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut Undang-Undang PT). “bagian dari keuangan publik, di mana dalam praktiknya akan merugikan kedudukan hukum BUMN selaku badan hukum privat karena tidak adanya perbedaan secara tegas mana badan hukum publik dan badan hukum perdata yang menjadi bagian ruang lingkup kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan. Setiap badan hukum yang berbentuk perusahaan dipastikan terdapat alat perlengkapan yaitu pengawasan. Pengawasan dilaksanakan sebagai kontrol pekerjaan seorang direksi yang mempunyai tugas mengurus perusahaannya. Seperti kita ketahui bahwa seluruh kegiatan perusahaan di pegang oleh seorang direksi. Tujuan dari Negara itu sendiri untuk menegakkan aturan hukum yang memilki kemaslahatn untuk rakyat serta menintik beratkan kepada penegkakkan hukum. Pemerintah sebagai amanat atau kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah agar menetapkan hukum atau peraturan yang bertujuan menciptakan kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat. Dengan ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis-empiris. Metode penelitian ialah “suatu cara untuk menemukan jawaban akan sesuatu hal. Cara penemuan jawaban tersebut sudah tersusun dalam langkah langkah tertentu yang terurut dan sistematis. Untuk menganalisis penanggulangan sengketa dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia.
TINDAKAN KORUPSI OKNUM DITJEN PAJAK MEMPENGARUHI PERSEPSI WAJIB PAJAK ATAS PEMUNGUTAN PAJAK Priska Khairunnisa; Tundjung Herning Sitabuana
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan Vol. 1 No. 7 (2022): June
Publisher : PENERBIT LAFADZ JAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v1i7.139

Abstract

Salah satu peribahasa mengatakan “di mana bumi dpijak, di situ langit dijunjung”. Peribahasa tersebut mengandung arti bagi warga negara yang tinggal di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengikuti peraturan yang sudah disepakati baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Peraturan yang sudah disepakati bersifat mengatur dan memaksa yang mana negara membatasi perilaku yang tidak boleh dilakukan. Bilamana dilanggar akan mendapatkan sanksi baik sanksi administrasi, maupun sanksi pidana. Sanksi administrasi yaitu contohnya adalah pelanggaran tindak pidana pajak yang mana tidak bertujuan untuk menghukum atau menyengsarakan pelakunya . Pada dasarnya pajak sendiri telah diatur peraturannya, mulai dari tata cara perpajakkan, sanksi apa yang dikenakan, siapa yang tergolong wajib pajak, dan lain-lain yaitu UU No. 28 Tahun 2007 jo UU No. 16 Tahun 2009 jo UU No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perpajakkan. Seharusnya peraturan yang sudah dibuat berjalan sesuai dengan harapan, tetapi kenyataannya tidak. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah masih ada yang coba melanggar bahkan tak sedikit justru pemerintah lah yang melanggar. Dalam dunia perpajakkan masih banyak ditemukan indikasi tindak pidana pajak yang mana bisa menjadi tindak pidana umum yang mana lebih jelasnya adalah tindak pidana korupsi karena telah merugikan pendapatan atau kas negara yang pelakunya adalah oknum pegawai atau pejabat pajak. Hal ini menyebabkan spekulasi mengapa orang yang memiliki wewenang dan dipercayakan dalam bidang pajak berani mengambil hak para wajib pajak padahal mereka telah disumpah jabatan. Para oknum ini bekerja sama dengan oknum wajib pajak yang ingin berusaha memalsukan nilai pajaknya. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memaparkan bagaimana maraknya korupsi pada lingkungan Ditjen pajak dan apakah dampak dari yang diperbuat. Lalu, penelitian ini diharapkan bisa membuka hati dan mata para tikus-tikus pajak agar tidak serakah, tidak merebut hak wajib pajak karena bisa sangat merugikan bagi pendapatan negara juga dapat mencoreng nama baik Direktorat Jenderal Pajak.
PAJAK, PANDEMI, DAN MASYARAKAT Kevin Halomoan; Tundjung Herning Sitabuana
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan Vol. 1 No. 7 (2022): June
Publisher : PENERBIT LAFADZ JAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v1i7.147

Abstract

Pajak merupakan idikator penting sebuah negara. pajak sebagai sumber pendapatan nasional berlangsung lebih dari 50% dari pendapatan nasional. Ketika suatu negara memiliki pendapatan yang lebih tinggi dari pajak misalnya,lebih banyak pekerjaan dapat diciptakan, pengangguran mengurangi,baik pendidikan, pelayanan kesehatan dapat mencapai. Dan juga instrumen yang baik untuk distribusi pendapatan. Sedangkan distribusi pendapatan menjadi masalah terbesar saat ini ekonomi. Dimana kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin.
URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT SEBAGAI JAMINAN KONSTITUSIONAL KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT Tundjung Herning Sitabuana; Dixon Sanjaya
PROSIDING SERINA Vol. 1 No. 1 (2021): PROSIDING SERINA III 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (534.909 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v1i1.16157

Abstract

Article 18B paragraph (2) of 1945 Constitution of the Republic of Indonesia has constitutionally regulated the recognition of the existence of Adat Law Community. The recognition in the constitution has in fact not shown the coherence between das sollen and das sein. This is evidenced by conflicts or disputes with Adat Law Community related to recognition, respect, and protection of Adat Law Community and the traditional rights. A study was conducted to determine the regulation and recognition of the existence of Adat Law Community in Indonesian positive law, and to find out whether the regulation and recognition provided protection for the existence of Adat Law Community. This research is a normative legal research based on literature study to obtain secondary data. The data were processed and analyzed qualitatively. Based on research it is known that Adat Law Communities has been regulated, recognized, and guaranteed by the constitution, and in sectoral laws with normative arrangements in the form of phrases of recognition, protection, control, utilization, participation, involvement, and participation. The problem is closely related to 2 (two) factors, namely its existence and implementation. Sporadic and sectoral arrangements have created inconsistencies and unclear legal arrangements that have resulted in weakening or eliminating the rights of Adat Law Community. Efforts to ensure the consistency of the protection of Adat Law Communities is to implement the principles and legal provisions that exist in a pure and consistent manner. Necessary to harmonization and organization the regulations, including through the formation of special laws, and the formation of the regional regulations regarding the recognition and protection of Adat Law Community.Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur secara konstitusional pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat (MHA). Pengakuan dalam konsitusi tersebut pada nyatanya belum menunjukkan koherensi antara yang seharusnya dan yang senyatanya (das sein). Itu dibuktikan dengan konflik atau sengketa MHA mengenai pengakuan, penghormatan, perlindungan MHA dan hak tradisionalnya. Atas dasar hal tersebut dilakukan kajian untuk mengetahui pengaturan dan pengakuan terhadap keberadaan MHA dalam hukum positif Indonesia, serta untuk mengetahui apakah pengaturan dan pengakuan tersebut telah memberikan perlindungan terhadap keberadaan MHA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative berdasarkan studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data hasil penelitian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa eksistensi MHA diatur, diakui, dan dijamin keberadaan dan perlindungan hukum oleh konstitusi untuk melindungi dan mewujudkan kesejahteraan, dan berbagai peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubugan dengan sumber daya alam dapat terihat dari pengaturan secara normatif berupa frasa pengakuan, perlindungan, penguasaan, pemanfaatan, partisipasi, keterlibatan, dan peran serta MHA. Masalah perlindungan MHA berkaitan erat dengan 2 (dua) faktor, yaitu eksistensi dan pelaksanaannya. Perlindungan hukum bagi MHA secara eksplisit dan implisit telah tercermin dalam peraturan yang ada. Namun, pengaturan yang bersifat sporadis dan sektoral menimbulkan inkonsistensi dan ketidakjelasan pengaturan hukum yang melahirkan pelemahan atau penyingkiran hak-hak masyarakat adat. Upaya menjamin konsistensi perlindungan MHA adalah melaksanakan asas-asas dan ketentuan-ketentuan hukum yang ada secara murni dan konsekuen. Perlu dilakukan harmonisasi dan penataan regulasi termasuk melalui pembentukan undang-undang tersendiri, dan pembentukan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan terhadap MHA.
MEWUJUDKAN LINGKUNGAN MASYARAKAT YANG RAMAH ANAK MELALUI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DARI PREDATOR KEJAHATAN SEKSUAL Tundjung Herning Sitabuana; Dixon Sanjaya
PROSIDING SERINA Vol. 1 No. 1 (2021): PROSIDING SERINA III 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (646.739 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v1i1.17703

Abstract

The growth and development of the children are guaranteed based on Article 28B paragraph (2) of 1945 Constitution of the Republic Indonesia. However, the reality shows an anomaly with rise of cases of sexual violence against children. In SIMFONI's records, age of 13-17 years is one of most vulnerable ages for victims of sexual violence. The forms of sexual violence carried out are in form of obscenity, sexual harassment, rape, exploitation of children for pornography and/or prostitution, showing pornographic content, physical contact with the genital organs of children, and/or forcing children to touch adult genital organs, even incest. According to KEMENPPA’s data, in 2020 there were 215 cases of incest committed by parents, relatives, or family). Through this activity, it aims to socialize legal protection for children in legislation. The implementation of PKM to the community was carried out through several stages, namely surveys, lectures, and Q&A. The results is: (1) public is aware of regulations related to the protection of children from sexual crime predators (criminal sanctions and other forms of legal protection); (2) the emergence of awareness and responsibility to create a child-friendly environment to protect children from sexual crimes. The conclusion sexual crime develops in various forms and modes, both offline and online so increasing public awareness is one way to jointly fight sexual crime predators in addition to strict regulations. Therefore, various forms of similar socialization activities need to be carried out consistently with a wider coverage area.
PENETAPAN JAMINAN PERLINDUNGAN KERJA BURUH YANG BEKERJA KETIKA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 Aurelia Meagan Tan; Tundjung Herning Sitabuana
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (578.219 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.18480

Abstract

Unsur kesehatan dan keselamatan kerja menjadi instrumen yang sangat penting dalam industri kerja. Dengan adanya kesehatan dan keselamatan kerja maka kesejahteraan buruh dan kualitas perusahaan akan meningkat. Merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia menimbulkan beberapa permasalahan. Dengan merebaknya kasus Covid-19 ini, Presiden JokoWidodo secara resmi menetapkan Pandemi sebagai bencana nasional. Dengan adanya bencana nasional, maka pandemi khususnya PPKM level 4 dapat dikategorikan sebagai salah satu resiko kerja. Resiko kerja yang ditimbulan pada masa PPKM level 4 ini yaitu terjangkitnya buruh oleh Covid-19 yang mana mereka tetap harus bekerja secara penuh di lapangan. Hal ini tentunya akan sangat mengancam kesejahteraan para buruh yang bekerja pada masa tersebut. Dengan besarnya resiko kerja, maka haruslah adanya urgensi peningkatan jaminan perlindungan kerja bagi para buruh di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk resiko kerja ketika PPKM level 4 dan untuk menjelaskan urgensi peningkatan jaminan kerja buruh ketika PPKM level 4 ini. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, karena jika dilihat dari peraturannya sendiri masih kurang dijadikan pegangan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya di masa PPKM level 4 ini. Dengan adanya jaminan kerja bagi para buruh maka kualitas perusahaan akan meningkat. Lalu, cara yang dapat dilakukan adalah seperti memberikan dana tambahan bagi buruh yang bekerja secara langsung di masa PPKM level 4 apalagi sampai lembur. Dengan adanya tulisan ini diharapkan agar terlaksananya peningkatan jaminan kerja buruh yang dapat mengurangi resiko kerja yang ada ketika masa PPKM level 4 dan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia serta kesejahteraan para buruh.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA MEDIS DI MASA PANDEMI Sandrarina Hertanto; Tundjung Herning Sitabuana
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (544.695 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.18526

Abstract

Salah satu bentuk pertanggungjawaban negara terhadap rakyatnya ialah menyediakan fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pelayanan umum yang mumpuni, sebagai bentuk amanah dari undang-undang perihal perlindungan untuk segenap bangsa dan guna peningkatan kesejahteraan umum. Pandemi sudah saat ini sudah ada di setiap sudut Indonesia. Pemerintah dituntut mesti tanggap dalam menghasilkan kebijakan yang berdampak pada pengentasan pandemi khususnya terhadap jaminan tercukupinya hak-hak bidang kesehatan bagi masyarakat. Dalam mengatasi penyebaran tersebut telah banyak tindakan yang direalisasikan, termasuk pemerintah. Salah satu pemain utama dalam menanggulangi Covid-19 adalah para tenaga medis yang tentunya merupakan pasukan paling depan saat penanganan dan pemberian layanan kesehatan. Kajian ini setidaknya membandingkan berbagai hasil penelitian sebelumnya menjadi sebuah kumpulan sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan yang dapat dijadikan sebuah landasan dalam merumuskan sebuah rekomendasi. Rekomendasi yang diharapkan tentu rekomendasi yang dapat memberikan dampak baik bagi semua pihak, terutama petugas medis. Banyak hal yang dihadapi oleh para petugas medis dalam menjalankan tugasnya. Berbagai penolakan, penilaian buruk, ataupun bentuk tindakan lain yang tidak diinginkan. Penelitian ini mengoptimalkan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Luaran dari penelitian ini adalah perlindungan terhadap petugas medis secara hukum sudah baik, namun dalam realisasinya perlu adanya optimalisasi, khususnya edukasi perihal hukum kesehatan tersebut antara petugas medis dan pasien.