Di Indonesia, kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat bahkan dilakukan secara turun menurun. Penetapan Hari Anak Nasional pada 23 Juli bertujuan untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk melindungi anak-anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik secara fisik dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan serta penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan menyimpang lainnya. Kekerasan terhadap anak terjadi pada hampir seluruh kalangan yang tidak mengenal batasan wilayah, ras, keyakinan, maupun strata sosial. Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada pasal 13 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal orang tua, wali maupun pengasuh anak yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku akan dikenakan pemberatan hukuman. Menurut data yang diperoleh dari UPP-KPPA mengatakan bahwa faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan terhadap anakadalah rendahnya kesadaran hukum, budaya patriarki, kemiskinan, dll. Orang tua yang menjadi pelaku kekerasan terhadap anak dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian yaitu melalui unit PPA pada Polres setempat di wilayah hukum tempat terjadinya peristiwa tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Anak, Kasus kekerasan anak, pidana anak
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023