Kebiri kimia merupakan bentuk hukuman tambahan yang masih baru dalam aturan hukum pidana Indonesia. Kebiri kimia diatur berdasarkan UU Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020. Dalam pelaksanaan kebiri kimia terdapat beberapa permasalahan hukum, terutama mengenai belum adanya regulasi teknis mengenai asesmen klinis, kesimpulan dan pelaksanaan kebiri kimia yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, kemungkinan pelaku yang secara klinis tidak layak untuk dikenakan kebiri kimia, dan perlindungan bagi tenaga medis (dokter) sebagai eksekutor atas perintah kejaksaan. Kesimpulannya, selama peraturan teknis dari Kementerian Kesehatan tersebut belum diterbitkan, maka hukuman kebiri kimia terhadap pelaku menurut putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan. Tidak adanya ketentuan yang jelas dan tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak bagi setiap pelaku yang tidak dapat dikenakan kebiri kimia karena alasan klinis akan mengakibatkan putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, dan dapat menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum terhadap putusan pengadilan tersebut. Selain itu, dalam rangka penegakan pidana kebiri kimia, perlu diberikan perlindungan hukum bagi dokter (tenaga medis) yang secara tegas dinyatakan dalam peraturan tersebut, dengan tujuan utama agar tindakan mereka sehubungan dengan kebiri kimia yang bersangkutan tidak ditafsirkan bertentangan dengan atau bertentangan dengan undang-undang/peraturan, kode etik, dan peraturan disiplin atau profesi, memberikan perlindungan sehubungan dengan kerahasiaan identitasnya sebagai pelaksana, dan membebaskan dokter dari segala tanggung jawab hukum, termasuk pidana, perdata atau administratif, atas segala dampak atau resiko yang mungkin timbul terhadap kesehatan pelaku, baik selama proses eksekusi maupun sesudahnya. Kata kunci: Kebiri Kimia; Pelecehan Seksual; Perlindungan Anak