Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENYELESAIAN DAN PENANGGULANGAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ORANG TUA erly pangestuti; Maisa; dewi, retno sari; Yuli Indarsih
Maleo Law Journal Vol. 7 No. 1 (2023): April 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/mlj.v7i1.3422

Abstract

Di Indonesia, kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat bahkan dilakukan secara turun menurun. Penetapan Hari Anak Nasional pada 23 Juli bertujuan untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk melindungi anak-anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik secara fisik dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan serta penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan menyimpang lainnya. Kekerasan terhadap anak terjadi pada hampir seluruh kalangan yang tidak mengenal batasan wilayah, ras, keyakinan, maupun strata sosial. Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada pasal 13 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal orang tua, wali maupun pengasuh anak yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku akan dikenakan pemberatan hukuman. Menurut data yang diperoleh dari UPP-KPPA mengatakan bahwa faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan terhadap anakadalah rendahnya kesadaran hukum, budaya patriarki, kemiskinan, dll. Orang tua yang menjadi pelaku kekerasan terhadap anak dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian yaitu melalui unit PPA pada Polres setempat di wilayah hukum tempat terjadinya peristiwa tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Anak, Kasus kekerasan anak, pidana anak
BEBERAPA PERMASALAHAN HUKUM DALAM PENERAPAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA KEPADA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK Yuli Indarsih
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14317

Abstract

Kebiri kimia merupakan bentuk hukuman tambahan yang masih baru dalam aturan hukum pidana Indonesia. Kebiri kimia diatur berdasarkan UU Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020. Dalam pelaksanaan kebiri kimia terdapat beberapa permasalahan hukum, terutama mengenai belum adanya regulasi teknis mengenai asesmen klinis, kesimpulan dan pelaksanaan kebiri kimia yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, kemungkinan pelaku yang secara klinis tidak layak untuk dikenakan kebiri kimia, dan perlindungan bagi tenaga medis (dokter) sebagai eksekutor atas perintah kejaksaan. Kesimpulannya, selama peraturan teknis dari Kementerian Kesehatan tersebut belum diterbitkan, maka hukuman kebiri kimia terhadap pelaku menurut putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan. Tidak adanya ketentuan yang jelas dan tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak bagi setiap pelaku yang tidak dapat dikenakan kebiri kimia karena alasan klinis akan mengakibatkan putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, dan dapat menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum terhadap putusan pengadilan tersebut. Selain itu, dalam rangka penegakan pidana kebiri kimia, perlu diberikan perlindungan hukum bagi dokter (tenaga medis) yang secara tegas dinyatakan dalam peraturan tersebut, dengan tujuan utama agar tindakan mereka sehubungan dengan kebiri kimia yang bersangkutan tidak ditafsirkan bertentangan dengan atau bertentangan dengan undang-undang/peraturan, kode etik, dan peraturan disiplin atau profesi, memberikan perlindungan sehubungan dengan kerahasiaan identitasnya sebagai pelaksana, dan membebaskan dokter dari segala tanggung jawab hukum, termasuk pidana, perdata atau administratif, atas segala dampak atau resiko yang mungkin timbul terhadap kesehatan pelaku, baik selama proses eksekusi maupun sesudahnya. Kata kunci: Kebiri Kimia; Pelecehan Seksual; Perlindungan Anak
BEBERAPA PERMASALAHAN HUKUM DALAM PENERAPAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA KEPADA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK Yuli Indarsih
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14317

Abstract

Kebiri kimia merupakan bentuk hukuman tambahan yang masih baru dalam aturan hukum pidana Indonesia. Kebiri kimia diatur berdasarkan UU Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020. Dalam pelaksanaan kebiri kimia terdapat beberapa permasalahan hukum, terutama mengenai belum adanya regulasi teknis mengenai asesmen klinis, kesimpulan dan pelaksanaan kebiri kimia yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, kemungkinan pelaku yang secara klinis tidak layak untuk dikenakan kebiri kimia, dan perlindungan bagi tenaga medis (dokter) sebagai eksekutor atas perintah kejaksaan. Kesimpulannya, selama peraturan teknis dari Kementerian Kesehatan tersebut belum diterbitkan, maka hukuman kebiri kimia terhadap pelaku menurut putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan. Tidak adanya ketentuan yang jelas dan tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak bagi setiap pelaku yang tidak dapat dikenakan kebiri kimia karena alasan klinis akan mengakibatkan putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, dan dapat menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum terhadap putusan pengadilan tersebut. Selain itu, dalam rangka penegakan pidana kebiri kimia, perlu diberikan perlindungan hukum bagi dokter (tenaga medis) yang secara tegas dinyatakan dalam peraturan tersebut, dengan tujuan utama agar tindakan mereka sehubungan dengan kebiri kimia yang bersangkutan tidak ditafsirkan bertentangan dengan atau bertentangan dengan undang-undang/peraturan, kode etik, dan peraturan disiplin atau profesi, memberikan perlindungan sehubungan dengan kerahasiaan identitasnya sebagai pelaksana, dan membebaskan dokter dari segala tanggung jawab hukum, termasuk pidana, perdata atau administratif, atas segala dampak atau resiko yang mungkin timbul terhadap kesehatan pelaku, baik selama proses eksekusi maupun sesudahnya. Kata kunci: Kebiri Kimia; Pelecehan Seksual; Perlindungan Anak